Kegiatan membahas pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari semata menghukum pelaku menuju pemulihan hak korban serta peran strategis advokat dalam memastikan pemulihan itu benar-benar terwujud.

Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Sri Astuti menyampaikan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen DPC untuk meningkatkan kompetensi anggotanya secara berkelanjutan.

Menurutnya, Jakarta Utara merupakan wilayah dengan dinamika perkara yang tinggi dan banyak korban yang belum tahu bahwa mereka berhak atas ganti kerugian.

"Kami ingin setiap advokat di DPC ini tidak hanya paham aturannya, tetapi juga terampil memperjuangkannya di lapangan," kata Sri Astuti.