NADIKABAR.COM — Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menegaskan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional menuntut advokat memperbarui cara berpraktik.
Dalam seminar pelatihan hukum di Jakarta, Jumat, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto mengatakan hukum acara pidana Indonesia kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi.
"Advokat Peradi SAI harus berada di garda depan perubahan ini, baik ketika mendampingi korban maupun ketika membela terdakwa," ujar Harry, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Sekretaris Jenderal DPN Peradi SAI Patra Zen menguraikan peran advokat dalam setiap tahap, yaitu edukasi hukum kepada korban, penyusunan permohonan, pendampingan di persidangan, hingga eksekusi.
Selain itu, ia menjelaskan empat jalur pengajuan restitusi, yakni sejak tahap penyidikan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penggabungan perkara di persidangan, dan permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Patra juga menunjukkan contoh putusan yang telah mengabulkan restitusi, termasuk biaya pemulihan psikologis anak korban, serta menegaskan bahwa restitusi memiliki kekuatan eksekutorial, yakni harta pelaku yang tidak membayar dapat disita dan dilelang oleh jaksa.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) Profesor Diding Rahmat memaparkan hukum pidana nasional tidak lagi hanya bertanya berapa lama pelaku dihukum, tetapi juga apakah korban telah dipulihkan.
Dijelaskan bahwa restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi ditanggung negara. Ia juga mencatat sejumlah titik yang belum sinkron antarperaturan, antara lain soal pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, dan perbedaan cara penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.
"Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, tetapi dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan," tutur Prof. Diding.
Seminar tersebut bertema Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional digelar oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Jakarta Utara.
Kegiatan membahas pergeseran paradigma hukum pidana nasional dari semata menghukum pelaku menuju pemulihan hak korban serta peran strategis advokat dalam memastikan pemulihan itu benar-benar terwujud.
Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Utara Sri Astuti menyampaikan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen DPC untuk meningkatkan kompetensi anggotanya secara berkelanjutan.
Menurutnya, Jakarta Utara merupakan wilayah dengan dinamika perkara yang tinggi dan banyak korban yang belum tahu bahwa mereka berhak atas ganti kerugian.
"Kami ingin setiap advokat di DPC ini tidak hanya paham aturannya, tetapi juga terampil memperjuangkannya di lapangan," kata Sri Astuti.