Setelah itu pelaku lain inisial AD turut diamankan saat pengembangan kasus ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (24/6). Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu dan ekstasi.
"AD berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi. AD melakukan pengiriman narkoba melalui ekspedisi laut," beber Lulik.
Pengembangan lalu berlanjut ke Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim). Di lokasi tersebut aparat menangkap DK di Perum Grand Camry Garden pada Jumat (26/6).
"DK berperan sebagai gudang jaringan wilayah Surabaya. Dari tangan DK, polisi menyita 3,5 kilogram sabu dan 255 butir ekstasi," ungkapnya.