NADIKABAR.COM — KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang menjerat Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Akhmad Sodiq (ASO). Keponakan Sodiq yang bernama Mulyono juga ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Dilansir NadiKabar.com, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Mulyono memperoleh uang hingga Rp 680 juta dari ucapan terima kasih para orang tua calon mahasiswa baru. Para orang tua itu senang lantaran anaknya berhasil diterima di universitas negeri.

"Pada seleksi penerimaan mahasiswa baru tahun 2025 dan 2026 jalur mandiri, ASO memberikan perintah kepada MYN dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih'. Atas hal tersebut, MYN atas sepengetahuan ASO diduga melakukan penerimaan lainnya atau gratifikasi berupa uang sekurang-kurangnya senilai Rp 680 juta," ungkap Taufik saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Taufik menjelaskan, dari uang yang diperoleh tersebut, Sodiq memerintahkan Mulyono membelikannya tiga bidang tanah. Tanah itu pun diberi nama milik Mulyono.

"ASO juga diduga memerintahkan MYN, untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah, yang kemudian diatasnamakan MYN. Sehingga dalam hal ini, MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang diperuntukkan bagi ASO," kata Taufik.

Awalnya Taufik menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed memerintahkan dua orang perantara yaitu Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) agar mematok harga Rp 650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran.

Perintah Norman pun dilaksanakan oleh Dian dan Adhi. Kedua perantara ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.