NADIKABAR.COM — Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap peran seorang warga negara (WN) Taiwan berinisial YCY dalam penyelundupan 1,16 ton narkotika jenis ketamin di kapal tanker MT Global 168. YCY yang kini berstatus tersangka disebut berperan sebagai manajer kapal sekaligus pengendali.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo mengatakan pihaknya telah menerima kedatangan tersangka beserta barang buktinya di Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Dia itu manajer kapal, dia pengendali barang tersebut, dia yang mengarahkan kapal ini dibawa ke mana," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).
Cahyo menjelaskan, Tim gabungan Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mulanya mengamankan sebanyak delapan orang di atas kapal tersebut yang terdiri dari 7 WNI dan 1 WN Taiwan.
"Jadi, dari hasil perkembangan pemeriksaan yang kita amankan waktu itu adalah 8 orang, di mana 7 warga negara Indonesia dan satu lagi inisial YCY, kita enggak usah sebutkan namanya, tapi inisialnya YCY itu warga negara Taiwan," jelas Cahyo.
Namun, dari hasil penyidikan lebih lanjut, hanya YCY yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya yang merupakan WNI disebutksn tidak mengetahui adanya muatan narkoba.
"Jadi, hasil pemeriksaan bahwa kita simpulkan, kita menetapkan satu orang tersangka atas nama YCY. Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," lanjut Cahyo.