"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ungkapnya.
Kerena itu, tim gabungan, lanjut Cahyo menduga kuat bawa YCY merupakan orang yang benar-benar melekat terhadap barang haram itu saat berada di dalam kapal.
Ditanya mengenai pemilik utama dari 1,16 ton ketamin tersebut, Cahyo menyebut pihaknya masih terus melakukan penelusuran. "Iya, sementara kita masih mendalami, tapi yang jelas YCY ini kita masih melakukan pendalaman, nih," imbuh dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap kasus kapal MT Global 168 yang menyelundupkan sekitar 1 ton narkotika jenis ketamin di Belawan, Sumatera Utara. Jenderal Suyudi menjelaskan soal modus transaksi narkoba di laut.
Hal itu disampaikan Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika tersebut di Pelabuhan Belawan, Jumat (23/10/2026). Ia awalnya menjelaskan bahwa kapal MT Global 168 sudah lama dipantau pergerakannya sejak bulan Agustus 2026.
"Pengungkapan ini bermula dari pemantauan intelijen terhadap pergerakan anomali kapal MT Global 168 di Selat Malaka," kata Suyudi.
"Telah memonitor kapal MT Global 168 sejak bulan Agustus 2026," lanjutnya.