NADIKABAR.COM — Operasi gabungan Polri, BNN, TNI, dan Satpol PP yang menyasar Kampung Ambon dan Kampung Boncos di Jakarta beberapa waktu lalu patut diapresiasi. Dengan mengerahkan sekitar 700 personel, aparat menyisir dua kawasan yang dikenal sebagai sarang peredaran narkoba, sebanyak 24 orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, keberhasilan operasi semacam ini tidak cukup diukur dari banyaknya personel, lokasi yang digrebek, dan orang yang diamankan. Pertanyaan terpenting adalah apakah operasi tersebut mampu membongkar jaringan pemasok narkoba, mengungkap pemilik modal, memutus aliran uang hasil kejahatan, dan memulihkan kehidupan sosial masyarakat di kawasan rawan narkoba.

Di sinilah kesungguhan negara diuji. Penggerebekan merupakan pintu masuk penegakan hukum, bukan titik akhir. Gebrakan yang hanya berlangsung sesaat berisiko menjadi keberhasilan semu. Aparat hadir dan para pelaku lapangan ditangkap, tetapi jaringan bisnis narkoba masih tetap bertahan, berpindah tempat, lalu kembali beroperasi ketika perhatian publik dan aparat mereda.

Karena itu, paradigma pemberantasan narkoba harus bergeser bukan hanya operasi penindakan, namun mencakup penghancuran jaringan sindikat hingga ke sumber pendanaan dan para pengambil keuntungan, serta pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Bisnis narkoba tidak dijalankan oleh satu atau dua orang. Namun melibatkan banyak pihak yang membentuk rantai pasok yang melibatkan pengecer, kurir, bandar, pemasok, pengendali distribusi, pemodal, hingga pihak yang menyamarkan dan menikmati hasil kejahatan. Pelaku yang ditemukan di lokasi penggrebekan belum tentu mengetahui keseluruhan struktur jaringan, dan mereka juga bukan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari bisnis gelap tersebut.

Dalam perspektif kejahatan terorganisasi (organized crime), keberlangsungan sindikat ditopang oleh pembagian peran, sumber daya, jaringan perlindungan, dan kemampuan mengelola risiko. Aktor kejahatan yang paling menentukan justru berada jauh dari lokasi peredaran. Aktor utama tidak akan pernah berhubungan langsung dengan narkoba.

Oleh sebab itu, penindakan di kawasan peredaran narkoba harus dikembangkan menjadi penyidikan yang menelusuri hubungan antar pelaku, sumber pasokan, pola distribusi, serta aliran keuntungan hasil bisnisnya. BNN dan Polri perlu memperkuat koordinasi dengan PPATK, kejaksaan, dan lembaga terkait untuk mengungkap transaksi mencurigakan serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba.