Penelusuran aset merupakan instrumen strategis untuk melumpuhkan kemampuan sindikat membiayai operasinya. Rekening perbankan, properti, kendaraan, perusahaan kedok, dan aset lainnya harus ditelusuri dan diproses sesuai mekanisme hukum. Tujuannya bukan hanya menghukum pelaku, melainkan mencegah keuntungan ilegal hasil kejahatan digunakan untuk memperluas jaringan peredaran narkoba.

Pendekatan ini relevan dengan teori ekonomi kejahatan Gary S. Becker, yang menjelaskan bahwa keputusan melakukan kejahatan antara lain dipengaruhi perbandingan antara keuntungan yang diharapkan dan risiko hukuman. Jika keuntungan bisnis gelap narkoba masih tetap besar, sementara risiko kehilangan hasil kejahatan relatif kecil, maka penangkapan sebagian pelaku belum dapat mengubah kalkulasi teori ekonomi para sindikat narkoba.

Negara harus membalikan cara berhitung tersebut. Jaringan narkoba tidak boleh sekadar kehilangan barang dagangannya, namun mereka harus kehilangan sumber pembiayaan, akses distribusi, dan kesempatan menikmati keuntungan. Ukuran keberhasilan pemberantasan narkoba pun harus diperluas dengan berapa jumlah jaringan yang terbongkar, pengendali yang terungkap, aliran dana yang ditelusuri, aset yang dirampas, serta jalur pasokan ke lokasi peredaran yang terputus.

Memberantas narkoba tidak cukup dengan pendekatan keamanan dan penegakan hukum. Kawasan rawan juga perlu dipahami melalui kondisi sosial ekonomi yang memungkinkan jaringan narkoba memperoleh ruang mengembangkan bisnisnya. Tingkat pengangguran, terbatasnya kesempatan berusaha, lemahnya pengawasan lingkungan, dan sulitnya akses terhadap layanan sosial merupakan kondisi yang dapat dimanfaatkan sindikat untuk merekrut kurir atau pengedar dari masyarakat yang berkategori rentan.

Kondisi ekonomi yang sulit tentu tidak otomatis mendorong seseorang melakukan kejahatan. Akan tetapi, ketika tidak adanya kesempatan memperoleh penghasilan legal, tawaran uang cepat dari jaringan narkoba dapat menjadi godaan bagi sebagian anggota masyarakat. Karena itu, penegakan hukum harus disertai upaya memperluas akses sumber penghidupan yang sah.

Menurut Social Disorganization Theory, bahwa lemahnya kapasitas kolektif masyarakat untuk menjaga ketertiban sosial dapat meningkatkan kerentanan lingkungan terhadap kejahatan. Ketika hubungan sosial melemah, pengawasan informal tidak berjalan efektif, dan lemahnya peran institusi lokal, kelompok kriminal memiliki peluang besar untuk membangun pengaruh di suatu lingkungan sosial.

Teori ini bukan berarti kawasan miskin identik dengan kawasan kriminal. Namun sebaliknya, dimana persoalannya terletak pada bagaimana negara memperkuat kemampuan masyarakat melindungi lingkungannya. Warga membutuhkan ruang publik yang aman, kegiatan positif bagi kalangan muda, saluran pelaporan yang cepat dan terpercaya, serta dukungan bagi anggota masyarakat yang menghadapi persoalan penyalahgunaan narkoba. Karena itu, operasi penindakan harus dilanjutkan dengan program pemulihan kawasan.