Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Peras Pengusaha Hotel dan Travel, Polisi Gadungan di Lombok Ditangkap!
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra alias BDSP. Pria berusia 29 tahun itu diringkus lantaran diduga memeras sejumlah pen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 19:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Dengan berpura-pura menggunakan profil sebagai pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan. Mulai direktur, kapolsek, wakapolsek, kanit, kasat untuk memperdayai korbannya," sebutnya.
Saat melakukan pemerasan, BDSP meminta korban agar mengirimkan uang ke rekening yang sudah disiapkan. BDSP menggunakan nomor berbeda untuk menghubungi setiap korban.
"Pelaku menggunakan berbagai nomor yang diganti-ganti. Dari sekian upaya yang dilakukan pelaku, ada yang berhasil diperdayai korban. Namun, ada juga yang tidak berhasil," kata Arisandi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.