Adapun, kerugian yang dialami korban akibat perbuatan polisi gadungan itu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Arisandi mengatakan penyidik masih menghitung total keuntungan yang didapatkan BDSP dari aksi pemerasan tersebut.

"Kami masih rekap total kerugian korban, karena ini masih terus kami kembangkan potensi korban lainnya yang belum melapor. Kurang lebih Rp 10 juta bisa," urainya.

Saat ini, BDSP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Polisi gadungan itu dijerat Pasal 492 No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara hingga empat tahun.