Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Peras Pengusaha Hotel dan Travel, Polisi Gadungan di Lombok Ditangkap!
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra alias BDSP. Pria berusia 29 tahun itu diringkus lantaran diduga memeras sejumlah pen
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 31 Agustus 2026 pukul 19:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Adapun, kerugian yang dialami korban akibat perbuatan polisi gadungan itu mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Arisandi mengatakan penyidik masih menghitung total keuntungan yang didapatkan BDSP dari aksi pemerasan tersebut.
"Kami masih rekap total kerugian korban, karena ini masih terus kami kembangkan potensi korban lainnya yang belum melapor. Kurang lebih Rp 10 juta bisa," urainya.
Saat ini, BDSP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB. Polisi gadungan itu dijerat Pasal 492 No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam pidana penjara hingga empat tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.