NADIKABAR.COM — Kasus pemerasan penerimaan mahasiswa baru yang melibatkan pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menyita perhatian publik. Rektor dan seorang wakilnya disebut mematok tarif hingga lebih dari Rp 600 juta untuk satu kursi Fakultas Kedokteran lewat jalur seleksi mandiri.

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Eduart Wolok Eduart mengungkapkan, potensi kecurangan di PTN muncul selaras dengan tingginya animo calon mahasiswa baru, seperti yang terjadi di fakultas kedokteran.

Berdasarkan laporan yang masuk selama ini, Eduart mengatakan, mayoritas laporan dugaan kecurangan terjadi di fakultas kedokteran. Hal ini menurutnya selaras dengan upaya tindak kecurangan peserta jalur UTBK SNBT yang kebanyakan menargetkan masuk kedokteran.

"Laporan selama ini yang masuk memang mayoritas banyakan di FK Dan itu sebenarnya relevan juga dengan kasus kecurangan yang terjadi di jalur UTBK, misalnya," ujarnya pada detikEdu, Jumat (21/8/2026).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan, KPK prihatin dan menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus, yang merupakan ruang pendidikan.

"Ruang-ruang pendidikan semestinya menjadi ruang intelektual, menjadi ruang pembelajaran, ruang-ruang ilmu pengetahuan sekaligus penanaman nilai dan karakter," ujar Budi di Gedung KPK, Jumat (21/8/2026) dihimpun dari keterangan resmi.

Terlebih, lanjut dia, dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.

"Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa," ujar Budi.

Dikutip dari Surat Keputusan Rektor UI Nomor 300/SK/R/UI/2026, UI membagi besar tarif Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau banyak dikenal dengan sebutan uang gedung dalam 4 golongan dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam 11 golongan.

Dikutip dari Keputusan Rektor Universitas Padjadjaran Nomor: 110/UN6.RKT/KEP/HK/2025

Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sebesar Rp 30 juta untuk bidang ilmu sains, teknologi, dan kesehatan termasuk Prodi Kedokteran.

UGM memberi catatan IPI hanya dikenakan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik atau yang tidak mendapatkan Uang Kuliah Tunggal Pendidikan Unggul Bersubsidi.

Unair memiliki 2 jalur mandiri yakni Jalur Mandiri Reguler terdiri dari Mandiri Prestasi, Mandiri UTBK Plus, dan Mandiri Ujian Tulis. Kemudian Jalur Mandiri Kemitraan dengan tarif IPI dan UKT yang lebih tinggi.