NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI telah membuka seleksi petugas haji 1448 H/2027 M. Formasi tersedia untuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi.
Proses pendaftaran petugas haji 2027 dibuka sejak Selasa (25/8/2026) hingga Senin (31/8/2026). Sebelum memutuskan untuk mendaftar PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi, calon petugas perlu memahami perbedaan peran serta cakupan tugas dari masing-masing formasi.
Lantas, apa perbedaan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi?
Perbedaan tim redaksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi terletak pada cakupan wilayah penugasan dan formasi pelayanan.
PPIH Kloter adalah petugas yang tergabung bersama jemaah dengan penugasan menemani jemaah mulai dari keberangkatan dari Tanah Air, selama perjalanan ibadah di Tanah Suci Makkah, hingga kembali pulang. Sementara itu, PPIH Arab Saudi merupakan petugas yang ditempatkan di pos masing-masing, seperti di bandara, Kota Makkah, Kota Madinah, dan titik lokasi lain yang masuk dalam perjalanan.
Pada seleksi PPIH untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, Kemenhaj membuka seleksi PPIH Kloter untuk pembimbing ibadah kloter. Sementara PPIH Arab Saudi meliputi beberapa formasi, tim redaksi lain layanan akomodasi, layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah, Media Center Haji, dan layanan jemaah lansia dan disabilitas.
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi, baik untuk pelamar PPIH Kloter maupun PPIH Arab Saudi merujuk pada terbitan resmi oleh Kemenhaj:
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari:
Berikut adalah syarat khusus bagi calon pendaftar PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi: