Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat posisinya sebagai PRT dalam hubungan kerja sangat bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja. Ia juga tidak memiliki dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan haknya apabila terjadi perselisihan mengenai upah, jaminan sosial, maupun kewajiban pemberi kerja.

Salah satu norma yang dipersoalkan adalah Pasal 16 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang bukan penerima bantuan iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai apakah kewajiban pemberi kerja membayar iuran tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan.

“Bagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.

Dia mengatakan posisi tawar PRT lebih lemah untuk meminta pemberi kerja menyepakati dan membayar iuran jaminan sosial.

Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewenangan mediator dalam menyelesaikan perselisihan serta sifat final dan mengikat keputusan mediator terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.

Menurut pemohon, norma tersebut belum memberikan rincian yang memadai mengenai standar pemeriksaan dan pembuktian, kesempatan para pihak untuk didengar, alasan pengambilan keputusan, serta mekanisme koreksi.