βKewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,β ujar Bernita membacakan permohonan.
Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menegaskan apakah dirinya termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur UU PPRT, yakni orang yang membantu di lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan atau kekeluargaan, serta pendidikan atau keagamaan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih lengkap kedudukan hukum, alasan permohonan, dan keterkaitan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.
Ridwan juga meminta Ferdinan memperjelas statusnya sebagai mahasiswa atau PRT karena kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji dinilai belum dijelaskan secara memadai.
Senada, Enny meminta pemohon membangun argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya dan kaitannya dengan hak serta kewajiban sebagai PRT.
Ferdinan sebelumnya tercatat sebagai salah satu pemohon perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
MK memberikan waktu kepada Ferdinan untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian pertama terhadap UU PPRT sejak undang-undang tersebut disahkan pada April 2026.