NADIKABAR.COM β€” Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan antara lain ketentuan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.

Berdasarkan pantauan laman resmi MK di Jakarta, Jumat, permohonan yang diajukan Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026.

Permohonan itu mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial serta penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Kamis (1/10), dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam persidangan, Ferdinan didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang. Sebelum pokok permohonan dibacakan, Enny memastikan status pekerjaan Ferdinan.

β€œIni Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?” tanya Enny.

β€œBetul, Yang Mulia,” jawab Bernita.

Dalam pokok permohonannya, Ferdinan disebut sebagai PRT asal NTT yang merantau dan bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan.

Kesepakatan mengenai upah dan pekerjaan tersebut dalam praktiknya dilakukan secara lisan dan tidak dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sebagaimana dimaksud dalam UU PPRT.

Menurut pemohon, kondisi tersebut membuat posisinya sebagai PRT dalam hubungan kerja sangat bergantung pada kesepakatan dengan pemberi kerja. Ia juga tidak memiliki dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar untuk memastikan haknya apabila terjadi perselisihan mengenai upah, jaminan sosial, maupun kewajiban pemberi kerja.

Salah satu norma yang dipersoalkan adalah Pasal 16 ayat (2) yang pada pokoknya mengatur iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT yang bukan penerima bantuan iuran ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Pemohon juga mempersoalkan Pasal 16 ayat (3) yang mengatur iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditanggung pemberi kerja sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai apakah kewajiban pemberi kerja membayar iuran tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan.

β€œBagi pemohon, rumusan tersebut menimbulkan ketidakpastian apakah kewajiban pemberi kerja tetap berlaku secara otomatis atau bergantung pada kesepakatan,” kata Bernita.

Dia mengatakan posisi tawar PRT lebih lemah untuk meminta pemberi kerja menyepakati dan membayar iuran jaminan sosial.

Selain itu, pemohon mempersoalkan Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) mengenai kewenangan mediator dalam menyelesaikan perselisihan serta sifat final dan mengikat keputusan mediator terkait perselisihan upah antara pemberi kerja dan PRT.

Menurut pemohon, norma tersebut belum memberikan rincian yang memadai mengenai standar pemeriksaan dan pembuktian, kesempatan para pihak untuk didengar, alasan pengambilan keputusan, serta mekanisme koreksi.

β€œKewajiban pemberi kerja menanggung iuran jaminan sosial kesehatan seharusnya mempunyai dasar kewajiban yang jelas. Ketika kewajiban tersebut dikaitkan dengan kesepakatan, perlindungan sosial berpotensi menjadi tawar-menawar antara PRT dan pemberi kerja, padahal posisi tawar antara PRT secara sosial dan ekonomi tidak seimbang,” ujar Bernita membacakan permohonan.

Dalam nasihatnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta pemohon menegaskan apakah dirinya termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur UU PPRT, yakni orang yang membantu di lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan atau kekeluargaan, serta pendidikan atau keagamaan.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta pemohon menguraikan lebih lengkap kedudukan hukum, alasan permohonan, dan keterkaitan antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang didalilkan.

Ridwan juga meminta Ferdinan memperjelas statusnya sebagai mahasiswa atau PRT karena kerugian konstitusional akibat berlakunya norma yang diuji dinilai belum dijelaskan secara memadai.

Senada, Enny meminta pemohon membangun argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialaminya dan kaitannya dengan hak serta kewajiban sebagai PRT.

Ferdinan sebelumnya tercatat sebagai salah satu pemohon perkara Nomor 137/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

MK memberikan waktu kepada Ferdinan untuk menyerahkan perbaikan permohonan paling lambat 14 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Berdasarkan laman resmi MK, perkara Nomor 352/PUU-XXIV/2026 merupakan pengujian pertama terhadap UU PPRT sejak undang-undang tersebut disahkan pada April 2026.