NADIKABAR.COM β Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk pertama kalinya diuji secara materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan mempersoalkan antara lain ketentuan iuran jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Berdasarkan pantauan laman resmi MK di Jakarta, Jumat, permohonan yang diajukan Ferdinan Olla, pekerja rumah tangga (PRT) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), tersebut terdaftar dengan Nomor 352/PUU-XXIV/2026.
Permohonan itu mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 32 ayat (4) dan ayat (5) UU PPRT yang mengatur iuran jaminan sosial serta penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di MK, Kamis (1/10), dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam persidangan, Ferdinan didampingi kuasa hukumnya, Bernita Matondang. Sebelum pokok permohonan dibacakan, Enny memastikan status pekerjaan Ferdinan.
βIni Ferdinan Olla ini memang pekerja rumah tangga?β tanya Enny.
βBetul, Yang Mulia,β jawab Bernita.
Dalam pokok permohonannya, Ferdinan disebut sebagai PRT asal NTT yang merantau dan bekerja di Bekasi sejak 2023 dengan upah Rp1,5 juta per bulan.
Kesepakatan mengenai upah dan pekerjaan tersebut dalam praktiknya dilakukan secara lisan dan tidak dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis sebagaimana dimaksud dalam UU PPRT.