Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Perempuan Disabilitas di Bondowoso Jadi Korban Kekerasan Seksual
Seorang perempuan penyandang disabilitas di Bondowoso menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku merupakan tetangga korban.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 14 September 2026 pukul 23:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ditambah lagi, imbuhnya, suasana rumah korban sedang sepi. Sehingga ia leluasa melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang kebetulan mengalami disabilitas.
"Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga yang kemudian segera melapor ke polisi," pungkas Aryo Dwi
Kini tersangka diancam dengan pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (h) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf (d) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.