Ditambah lagi, imbuhnya, suasana rumah korban sedang sepi. Sehingga ia leluasa melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang kebetulan mengalami disabilitas.

"Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga yang kemudian segera melapor ke polisi," pungkas Aryo Dwi

Kini tersangka diancam dengan pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (h) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf (d) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.