NADIKABAR.COM — Seorang perempuan penyandang disabilitas di Bondowoso menjadi korban kekerasan seksual. Pelaku merupakan tetangga korban.

Perempuan disabilitas yang menjadi korban berinisial L (29), warga Kecamatan Cermee, Bondowoso. Sedangkan pelaku yang telah jadi tersangka adalah S (50).

Polisi menangkap tersangka di rumahnya setelah sebelumnya melakukan penyelidikan. Sejumlah alat bukti terkait kejadian ini juga sudah ditetapkan.

Pemerkosaan itu berawal ketika tersangka mendatangi rumah korban yang kebetulan sedang sendiri. Pelaku memegang lengan tangan kanan dan menarik korban ke kamar.

Tersangka mengancam jika menolak akan membunuh korban. Mendapat ancaman itu korban ketakutan dan tak bisa berkutik.

Pelaku yang sudah kesetanan lantas mendorong badan korban ke ranjang. Korban lalu dilucuti pakaiannya dan diperkosa.

"Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang mengalami disabilitas," ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo saat dikonfirmasi NadiKabar di mapolres, Senin (14/9/2026).

Ditambah lagi, imbuhnya, suasana rumah korban sedang sepi. Sehingga ia leluasa melampiaskan nafsu bejatnya ke korban yang kebetulan mengalami disabilitas.

"Korban lantas menceritakan kejadian yang dialaminya ke keluarga yang kemudian segera melapor ke polisi," pungkas Aryo Dwi

Kini tersangka diancam dengan pasal 6 huruf (c) jo pasal 15 huruf (h) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf (d) UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.