β€œIni mungkin terdengar sederhana, tapi ini sangat penting sekali dan sering dilalaikan oleh perusahaan pertambangan,” ujarnya.

Setelah memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), perusahaan juga masih memiliki sejumlah kewajiban selama menjalankan kegiatan usaha.

Kewajiban tersebut antara lain mencakup rencana reklamasi dan penempatan jaminan reklamasi, rencana pascatambang dan jaminannya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), pengangkatan Kepala Teknik Tambang (KTT), pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pelaporan kegiatan.

Salah satu kewajiban yang ditekankan Wilson adalah persetujuan RKAB. Ketentuan mengenai RKAB diatur dalam Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang kemudian sebagian ketentuannya diubah melalui Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026.

Aturan tersebut melarang pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan kegiatan usaha pertambangan apabila belum memperoleh persetujuan RKAB.

β€œJadi ketika belum memperoleh persetujuan RKAB tentu pihak perusahaan jangan sampai memulai kegiatan di lapangan,” ucap Wilson.

Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2025 juga mengatur sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan RKAB dan pelaporan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.