Wilson menilai perhatian terhadap kepatuhan semakin penting seiring meningkatnya pengawasan dan penertiban kegiatan pertambangan, termasuk aktivitas yang berada di kawasan hutan.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan mengatur penertiban melalui penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset untuk memperbaiki tata kelola kegiatan di kawasan hutan.

Data Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) per 14 Januari 2026 menunjukkan penguasaan kembali lahan sektor pertambangan telah mencapai 8.822,26 hektare dari 75 perusahaan, mencakup komoditas nikel, batu bara, pasir kuarsa, hingga kapur atau gamping.

Kementerian ESDM pada 17 April 2026 juga menyatakan penertiban aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan diperketat melalui evaluasi terhadap IUP, termasuk kegiatan tanpa izin maupun kegiatan yang berada di kawasan yang tidak semestinya.

Di tengah perkembangan regulasi tersebut, Wilson menyarankan bagian hukum perusahaan terus memantau perubahan aturan dan memetakan kewajiban yang harus dipenuhi agar potensi persoalan dapat diantisipasi sejak dini.

β€œKita pantau terus, kita pelajari peraturan-peraturan yang ada, dan kita antisipasi setiap peraturan yang diterbitkan,” kata Wilson.