Rita sendiri diperiksa 6 jam lamanya oleh KPK Rabu (7/10) kemarin. Usai diperiksa, Rita berharap kasusnya cepat selesai.

"Saya jadi saksi untuk Pak Khairudin, itu doang. Iya (sebagai saksi), mudah-mudahan ya cepat berakhir. Kan saya mantan bupati. Oke, terima kasih," kata Rita setelah diperiksa selama 6 jam di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Sebagai informasi, Rita merupakan tersangka dalam sejumlah perkara yang ditangani KPK. Dia awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.

Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.