Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Periksa Eks Bupati Kukar Terkait TPPU, KPK Cecar Soal Temuan Barang Bukti
KPK telah memeriksa Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. KPK mengkonfirma
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 13:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu dan kini telah bebas.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.