NADIKABAR.COM — Perjalanan panjang dua perempuan pekerja seks komersial (PSK) berinisial KA (20) dan RR (32) dari Bekasi ke Surabaya, harus berujung di bui. Keduanya kini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya setelah ditangkap polisi terkait penawaran jasa seks bertiga atau threesome melalui aplikasi kencan.

Keduanya bertolak dari Bekasi ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Di Surabaya, mereka akan melayani pelanggan threesome bernama Arief.

"Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari," jelas Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono di Ruang Sari 4 PN Surabaya.

Jaksa menambahkan, kedua PSK tersebut memang saling mengenal karena menjadi sesama PSK di Bekasi. Keduanya lantas berkongsi menawarkan layanan seks bertiga melalui aplikasi MiChat.