Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief selanjutnya mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 3 juta kepada terdakwa RR. Uang itu kemudian dibagikan kepada terdakwa Rp 1,5 juta.
Usai melayani Arief, keduanya dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dari gerak cepat (gercep) polisi ini, sejumlah barang bukti seperti uang tunai hingga alat kontrasepsi. Sedangkan Arief sebagai pemesan lolos jerat pidana.
Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.