NADIKABAR.COM — Pemerintah mempercepat penandatanganan dan ratifikasi perjanjian dengan Uni Eropa atau Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) agar dapat berlaku pada awal 2027. Sebab, IEU-CEPA dinilai momentum penting untuk membuka peluang perdagangan dan investasi yang lebih luas antara Indonesia dan Uni Eropa (UE).

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus mendorong agar proses penandatanganan dan ratifikasi dapat dipercepat, sehingga perjanjian ini diharapkan dapat mulai diimplementasikan pada awal tahun 2027 dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian kedua pihak.

"Penting untuk menjaga momentum positif penyelesaian IEU-CEPA melalui penguatan koordinasi dan diplomasi dengan institusi UE. Percepatan penandatanganan juga perlu diikuti dengan persiapan ratifikasi dan implementasi agar manfaat perjanjian dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha kedua pihak," ujar Haryo dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Setelah mencapai penyelesaian substantif pada September 2025 serta menuntaskan proses legal scrubbing pada Agustus 2026, Indonesia dan UE kini memasuki tahapan akhir persiapan penandatanganan. Pada bulan Juni 2026, Komisi Eropa telah menyampaikan proposal mengenai IEU-CEPA kepada Dewan Uni Eropa untuk mendapatkan persetujuan penandatanganan dan penyelesaiannya.