Kedutaan Besar RI untuk Belgia, Keharyapatihan Luksemburg, dan Uni Eropa juga menyampaikan perkembangan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan UE, termasuk Komisioner Perdagangan dan Keamanan Ekonomi MaroΕ‘ Ε efΔoviΔ, guna mendorong percepatan penyelesaian prosedur internal UE. Kedua pihak terus mengupayakan agar penandatanganan IEU-CEPA dapat terlaksana sebelum akhir tahun 2026.
Selain IEU-CEPA, Indonesia-Canada CEPA (I-CA CEPA), dan Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (I-EAEU FTA) juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan beberapa analisis dampak FTA/CEPA, I-CA CEPA berpotensi meningkatkan ekspor sekitar US$ 1,6 miliar, dan I-EAEU FTA sekitar US$ 2,2-2,89 miliar, IEU-CEPA berpotensi memberikan dampak peningkatan ekspor Indonesia hingga US$ 10,9 miliar. Angka tersebut menunjukkan bahwa perjanjian perdagangan tidak hanya memberikan manfaat berupa penurunan tarif, tetapi juga membuka ruang ekspansi perdagangan yang dapat diarahkan pada komoditas yang memiliki kapasitas produksi dan potensi permintaan di negara mitra.
Sejalan dengan hal tersebut, hasil Export Potential Analysis menunjukkan bahwa pemanfaatan CEPA/FTA dapat diarahkan pada sejumlah komoditas yang memiliki export gap cukup besar. Export gap tersebut diperoleh dari selisih antara nilai ekspor existing (saat ini) dengan nilai ekspor yang secara potensial masih bisa dicapai di pasar mitra.
Untuk Uni Eropa, EFTA, dan Inggris (UK), peluang utama antara lain terdapat pada komoditas kelapa sawit dan produk turunannya, kendaraan bermotor, kopi, kakao, karet dan produk karet, besi dan baja, kayu olahan, serta produk perikanan. Untuk Kanada, peluang ekspor terutama terdapat pada mineral dan logam, produk kimia, kendaraan, kayu/karet, serta mesin dan peralatan elektronik. Sementara itu, makanan dan minuman, hasil laut, alas kaki, produk kayu olahan, elektronik, otomotif, dan produk kerajinan menjadi kelompok produk yang dapat didorong melalui I-CA CEPA.