NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan UU Peradilan Militer diubah. Ada perjuangan ibu siswa SMP yang tewas dianiaya prajurit TNI di balik putusan MK tersebut.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Lenny telah memperjuangan keadilan bagi anaknya sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2024. Lenny saat itu mendatangi LBH Medan dan meminta bantuan hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Saat itu, pihak LBH Medan menyebut anak Lenny menjadi korban penganiayaan di bantaran rel KA di Percut Sei Tuan pada Jumat (24/5/2024). MHS kemudian meninggal pada Sabtu (25/5).
MHS disebut dianiaya saat ada penertiban tawuran yang dilakukan di lokasi itu. Menurut LBH Medan, MHS saat itu sedang melihat peristiwa tawuran.
Korban kemudian ditangkap oleh prajurit TNI, dipukul hingga jatuh ke rel. Korban juga disebut berdarah-darah.
Singkat cerita, terduga pelaku ditangkap dan diadil. Namun, Lenny merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan kepada Riza, yakni 10 bulan penjara. Hukuman Riza tak berubah pada tahap banding.
Lenny kemudian mengajukan gugatan terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK. Dalam gugatannya, Lenny meminta MK untuk:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.