2. Menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:3. Mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:a. Prajurit.b. Yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit.c. Anggota suatu golongan, atau jawatan, atau badan atau yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer'.
3. Menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pengacara Lenny, Sri, mengatakan gugatan ini diajukan karena Lenny tidak merasakan keadilan dalam proses hukum terhadap Sertu Riza. Dia mengatakan saksi kunci yang melihat peristiwa penganiayaan itu tak dihadirkan di persidangan. Dia mengatakan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 12,7 juta.
"Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Sri dalam sidang yang digelar Januari 2026 lalu.
Kini, perjuangan Lenny berujung pada dikabulkannya gugatan oleh MK. MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani.