Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.
MK juga mempertimbangkan prinsip impunitas atau keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, makin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ujar Enny.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Lenny Damanik mengaku senang dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Lenny merasa sangat gembira.
"Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny Damanik saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Lenny berharap tak ada orang lain yang mengalami nasib sama dengannya. Dia berharap pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum meski berstatus anggota TNI.
"Semoga para korban-korban berikutnya supaya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.