NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dan memerintahkan UU Peradilan Militer diubah. Ada perjuangan ibu siswa SMP yang tewas dianiaya prajurit TNI di balik putusan MK tersebut.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025. Lenny Damanik adalah ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya Sertu Riza Pahlivi.
Lenny telah memperjuangan keadilan bagi anaknya sejak peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tahun 2024. Lenny saat itu mendatangi LBH Medan dan meminta bantuan hukum atas peristiwa yang menimpa anaknya.
Saat itu, pihak LBH Medan menyebut anak Lenny menjadi korban penganiayaan di bantaran rel KA di Percut Sei Tuan pada Jumat (24/5/2024). MHS kemudian meninggal pada Sabtu (25/5).
MHS disebut dianiaya saat ada penertiban tawuran yang dilakukan di lokasi itu. Menurut LBH Medan, MHS saat itu sedang melihat peristiwa tawuran.
Korban kemudian ditangkap oleh prajurit TNI, dipukul hingga jatuh ke rel. Korban juga disebut berdarah-darah.
Singkat cerita, terduga pelaku ditangkap dan diadil. Namun, Lenny merasa tak puas dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer Medan kepada Riza, yakni 10 bulan penjara. Hukuman Riza tak berubah pada tahap banding.
Lenny kemudian mengajukan gugatan terhadap Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke MK. Dalam gugatannya, Lenny meminta MK untuk:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Pasal 9 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang:3. Mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh seorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah:a. Prajurit.b. Yang berdasarkan undang-undang dengan prajurit.c. Anggota suatu golongan, atau jawatan, atau badan atau yang dipersamakan, atau yang dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.d. Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer'.
3. Menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Menyatakan bahwa Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pengacara Lenny, Sri, mengatakan gugatan ini diajukan karena Lenny tidak merasakan keadilan dalam proses hukum terhadap Sertu Riza. Dia mengatakan saksi kunci yang melihat peristiwa penganiayaan itu tak dihadirkan di persidangan. Dia mengatakan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan restitusi Rp 12,7 juta.
"Ketidakadilan yang didapat Pemohon diperparah dengan putusan hakim yang menjatuhkan putusan jauh lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yaitu hanya 10 bulan penjara dan restitusi sejumlah Rp 12.777.100, yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Sri dalam sidang yang digelar Januari 2026 lalu.
Kini, perjuangan Lenny berujung pada dikabulkannya gugatan oleh MK. MK menyatakan yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkara, bukan status pelaku sebagai prajurit TNI. MK menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI seharusnya diadili dengan di peradilan umum.
"Dengan demikian, justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit. Sementara itu, dalam konteks ini, berkenaan dengan kategori yurisdiksi peradilan umum adalah berkaitan dengan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP yang dilakukan oleh prajurit TNI, seharusnya menjadi yurisdiksi peradilan umum," kata hakim anggota, Arsul Sani.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada alasan hukum untuk mempertahankan proses peradilan tindak pidana umum oleh prajurit TNI di peradilan militer dalam kondisi damai atau saat peradilan umum bisa berjalan dengan normal. Namun, Enny menyatakan MK memberi ruang agar tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dalam keadaan perang di daerah pertempuran bisa diadili di peradilan militer. Enny mengatakan pembatasan tersebut harus diatur secara jelas.
MK juga mempertimbangkan prinsip impunitas atau keadaan ketika pelaku pelanggaran tidak dapat atau tidak secara efektif dimintai pertanggungjawaban. Menurut MK, semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, makin lemah pula alasan untuk mempertahankannya dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Oleh karena itu, pembatasan yurisdiksi peradilan militer bukan dimaksudkan untuk mengurangi kedudukan peradilan militer sebagai bagian dari kekuasaan kehakiman, melainkan untuk memastikan bahwa kekhususannya digunakan hanya terhadap perkara yang memang memiliki karakter militer. Sebaliknya, terhadap tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI, penggunaan peradilan umum sejalan dengan kebutuhan untuk menjamin akuntabilitas, independensi, dan mencegah risiko impunitas," ujar Enny.
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan;3. Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;4. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Lenny Damanik mengaku senang dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil tentang UU Peradilan Militer. Lenny merasa sangat gembira.
"Saya sangat senang, sangat gembira sekali tadi mendengar putusan Bapak Hakim dari Konstitusi," kata Lenny Damanik saat ditemui usai putusan perkara 260/PUU-XXIII/2025 di kawasan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
Lenny berharap tak ada orang lain yang mengalami nasib sama dengannya. Dia berharap pelaku tindak pidana umum diadili di peradilan umum meski berstatus anggota TNI.
"Semoga para korban-korban berikutnya supaya diadili di peradilan umum. Supaya jangan seperti saya ini, hukumannya hanya 10 bulan padahal anak saya sudah tidak ada lagi," ujarnya.