Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Perkara perdata di Papua masih ada yang lewat enam bulan
Pengadilan Tinggi (PT) Jayapura mengevaluasi penyelesaian perkara perdata setelah masih ditemukan perkara pada pengadilan negeri di wilayah hukumnya yang membutuhka
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 23:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hotnar menjelaskan kendala dalam penyelesaian perkara perdata berbeda-beda karena dipengaruhi karakteristik masing-masing perkara dan para pihak yang terlibat.
Menurut dia, kurangnya pemahaman para pihak mengenai penyusunan gugatan maupun proses persidangan dapat menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian perkara.
PT Jayapura mencatat perkara pertanahan merupakan salah satu jenis perkara yang cukup dominan masuk hingga tingkat banding.
PT Jayapura berharap koordinasi tersebut dapat mendorong penyelesaian perkara perdata di wilayah hukumnya menjadi lebih efektif dan tepat waktu.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.