Hotnar menjelaskan kendala dalam penyelesaian perkara perdata berbeda-beda karena dipengaruhi karakteristik masing-masing perkara dan para pihak yang terlibat.

Menurut dia, kurangnya pemahaman para pihak mengenai penyusunan gugatan maupun proses persidangan dapat menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian perkara.

PT Jayapura mencatat perkara pertanahan merupakan salah satu jenis perkara yang cukup dominan masuk hingga tingkat banding.

PT Jayapura berharap koordinasi tersebut dapat mendorong penyelesaian perkara perdata di wilayah hukumnya menjadi lebih efektif dan tepat waktu.