Berikut beberapa kesimpulan dari mediasi yang telah dilakukan tersebut:

1. Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat.

2. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak.

3. Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.

4. Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum.