NADIKABAR.COM — Suara petasan di acara Maulid Nabi di kawasan Pondong Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, membuat kegaduhan. Perkara petasan ini pun kini bergulir di jalur hukum.
Sebagaimana diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026 lalu, saat tengah malam. Suara petasan terdengar bersahut-sahutan di udara hingga diprotes warga.
Seorang ibu bernama Amanda Andono mengungkap kejadian kurang mengenakan yang dialaminya. Aksi protes Amanda terhadap suara petasan itu justru berujung intimidasi hingga ancaman kekerasan dari sekelompok pelaku.
Pihak kepolisian hingga lurah telah memediasi kedua pihak terkait kejadian ini. Sementara pihak lurah menyampaikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung ikut menanggapi kejadian tersebut. Pramono menilai penggunaan petasan hingga larut malam tidak seharusnya mengganggu masyarakat, terlebih, ada warga yang sensitif terhadap suara bising petasan.
"Karena bagaimanapun tidak eloklah bahwa sudah jam 01.00 malam masih membunyikan petasan dan sebagainya," kata Pramono saat ditemui di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (5/10).
Mediasi pihak berselisih berakhir buntu. Warga memilih menempuh jalur hukum.
"Para warga yang berasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum," kata Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10).
Dari hasil mediasi, ditemukan terdapat dua permasalahan dalam kejadian tersebut. Pertama yaitu dampak penyalaan petasan dan yang kedua terjadi kericuhan ketika warga protes ke panitia.
"Terhadap permasalahan pada poin satu, kami mencoba untuk memediasi kedua belah pihak atas permohonan Ketua RW," bebernya.
Pihak kelurahan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada pihak kepolisian. "Karena sudah masuk di ranah hukum atau kepolisian, sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian," kata Lurah Pondok Pinang, Dina Rosdina, Selasa (6/10).
Sebelumnya, lurah telah memediasi dua pihak yang berselisih. Mediasi mencapai beberapa poin kesepakatan, tapi warga tetap memilih menempuh jalur hukum dalam persoalan itu.
Berikut beberapa kesimpulan dari mediasi yang telah dilakukan tersebut:
1. Panitia penyelenggara kegiatan mengakui bahwa kegiatan tidak memiliki izin resmi karena mereka beranggapan acara keluarga besar sehingga cukup dengan melapor ke RT/RW setempat.
2. Penyelenggara mengaku salah atas kegiatan pemasangan kembang api tersebut pada jam atau waktu istirahat masyarakat, sehingga mengganggu banyak pihak.
3. Penyelenggara menyatakan permohonan maaf atas nama keluarga besar dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali.
4. Atas permohonan tersebut, para warga yang merasa dirugikan berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum.