Ketiganya masing-masing didenda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara. JPU KPK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perbuatan ketiganya tidak mendukung program pemerintah dalam pembertasan tindak pidana korupsi dan berbelit-belit dalam persidangan sebagai hal yang memberatkan, dan belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Ketiganya dituntut bersalah Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain pidana badan, ketiganya dituntut untuk membayar uang pengganti. I Wayan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta subsider hukuman 1 bulan penjara.