Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Perkara Suap, Eks Ketua PN Depok Dituntut KPK Lebih Rendah dari Wakilnya
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta menjalani sidang tuntutan kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan. Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 21 September 2026 pukul 15:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kemudian Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti Rp 1,56 miliar dan USD 50 ribu, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 121 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Yohansyah Maruanaya Rp 872 juta, dengan sisa uang pengganti yang harus dibayar Rp 1,7 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Memerintahkan ketiga terdakwa tetap ditahan," tutur JPU KPK.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.