Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menyampaikan empati yang mendalam kepada pasien dan keluarga atas kondisi kesehatan yang sedang dihadapi. Dia memahami kecemasan keluarga dan menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, terbuka, serta empati yang tulus.

Berdasarkan informasi awal yang tersedia, kata dia, kasus ini merupakan tindakan intervensi dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang memerlukan pengambilan keputusan medis secara cepat.

Dalam kondisi kegawatdaruratan, tenaga medis wajib mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat tindakan, risiko tindakan, serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.