"Konteks kegawatdaruratan tersebut merupakan salah satu faktor yang relevan dalam menilai tindakan medis, namun tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum, yang harus dinilai berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan bukti yang relevan," ujarnya.
"Sehubungan dengan itu, PP PERKI menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan tidak bermaksud mendahului ataupun menggantikan kewenangan tersebut," katanya.
Sebelumnya dikabarkan di media massa kejadian tertinggalnya fragmen kawat pemandu (guidewire) sepanjang sekitar 2 cm di pembuluh darah jantung pasien yang menjalani tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) di RSUD Dr. Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur.