NADIKABAR.COM — Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) mengatakan komplikasi dalam pelayanan medis tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian, pelanggaran disiplin, maupun pertanggungjawaban hukum
"Guidewire merupakan perangkat medis yang digunakan dalam prosedur intervensi koroner. Dalam prosedur tertentu dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment atau tersangkutnya fragmen kawat pemandu atau fraktur dalam pembuluh darah koroner, khususnya pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi," kata Ketua Pengurus Pusat PERKI Ade Meidian Ambari di Jakarta, Kamis.
Pernyataan itu dikemukakan dalam merespons kejadian tertinggalnya kawat pemandu di pembuluh darah pasien di Samarinda. Berdasarkan literatur, dilaporkan angka kejadian tersebut sekitar 0.8 persen.
Menurutnya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta, rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien, serta keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan medis pada saat tindakan dilakukan.
Kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menyampaikan empati yang mendalam kepada pasien dan keluarga atas kondisi kesehatan yang sedang dihadapi. Dia memahami kecemasan keluarga dan menegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan penjelasan yang jujur, terbuka, serta empati yang tulus.
Berdasarkan informasi awal yang tersedia, kata dia, kasus ini merupakan tindakan intervensi dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang memerlukan pengambilan keputusan medis secara cepat.
Dalam kondisi kegawatdaruratan, tenaga medis wajib mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat tindakan, risiko tindakan, serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku.
"Konteks kegawatdaruratan tersebut merupakan salah satu faktor yang relevan dalam menilai tindakan medis, namun tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelalaian, maupun pertanggungjawaban hukum, yang harus dinilai berdasarkan pemeriksaan terhadap seluruh fakta dan bukti yang relevan," ujarnya.
"Sehubungan dengan itu, PP PERKI menghormati sepenuhnya proses pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang dan tidak bermaksud mendahului ataupun menggantikan kewenangan tersebut," katanya.
Sebelumnya dikabarkan di media massa kejadian tertinggalnya fragmen kawat pemandu (guidewire) sepanjang sekitar 2 cm di pembuluh darah jantung pasien yang menjalani tindakan Intervensi Koroner Perkutan (IKP) di RSUD Dr. Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur.