Rajiv menilai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah yang memiliki potensi kebakaran harus memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya karhutla.
Rajiv menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran, kelalaian maupun unsur kesengajaan yang menyebabkan kebakaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum berlaku.
"Komisi IV mendukung Polri dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas mengenai kelalaian perusahaan-perusahaan yang sengaja membakar hutan dan lahan," jelas Legislator dari Jawa Barat (Jabar) II tersebut.
Rajiv menekankan langkah penegakan hukum oleh aparat menjadi penting untuk memberikan kepastian, bahwa persoalan karhutla tidak hanya diselesaikan melalui penanganan di lapangan, tetapi juga harus diproses hukum bila ditemukan dugaan pelanggaran.
"Kalau memang ada perusahaan yang terbukti lalai atau sengaja melakukan pembakaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Rajiv.
Rajiv menyebut keberadaan Panja Karhutla nantinya dapat menjadi instrumen Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengawasan secara lebih mendalam terhadap persoalan karhutla.
Selain itu, kata Rajiv, Panja juga diharapkan dapat melihat persoalan secara komprehensif, mulai dari pencegahan kebakaran, pengawasan, kegiatan usaha, kesiapan penanganan di lapangan hingga penegakan hukum.