"Pengawasan terhadap perusahaan menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian. Aktivitas perusahaan di kawasan rawan kebakaran perlu dipastikan berjalan dengan memperhatikan kewajiban perlindungan lingkungan dan pencegahan kebakaran," papar Rajiv.

Karena itu, Rajiv mengingatkan setiap perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan operasionalnya tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Jika ditemukan adanya tindakan menyebabkan kebakaran, proses pemeriksaan dan penegakan hukum harus berdasarkan bukti.

"Jangan sampai kebakaran terjadi berulang kemudian hanya dipadamkan tanpa melihat penyebab dan siapa yang bertanggungjawab," kata Rajiv.

Di samping itu, Rajiv menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani karhutla. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan membutuhkan kerja bersama karena menyangkut aspek lingkungan, kegiatan usaha, penegakan hukum dan kepentingan masyarakat.

"Komisi IV akan melihat persoalan ini secara serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa mengabaikan aturan, karena pada akhirnya dampaknya bukan hanya kepada lingkungan tetapi juga masyarakat," pungkasnya.