"Seluruh Kementerian dan Lembaga yang selama ini menjadi focal point UNESCO tetap menjalankan mandat dan kewenangannya, di mana implementasi program dan konvensi UNESCO yang sudah berjalan tetap dilaksanakan oleh kementerian dan lembaga penanggung jawab. Tidak ada pengalihan kewenangan substantif dari kementerian/lembaga kepada KNIU, karena KNIU berfungsi sebagai fasilitator koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi antar pemangku kepentingan," lanjutnya.
Peran strategis fasilitator ini dipastikan bakal mengakselerasi pencapaian berbagai target program pemerintah di kancah internasional.
Menbud menyampaikan KNIU telah merumuskan tiga agenda prioritas kerja dalam satu tahun ke depan untuk memperkuat keterlibatan Indonesia. Agenda pertama mencakup pemetaan menyeluruh terhadap program prioritas seperti World Heritage, Memory of the World, Global Geoparks, hingga Biosphere Reserve. Langkah kedua berfokus pada perluasan diplomasi lewat peningkatan koordinasi posisi Indonesia dalam berbagai sidang UNESCO.
Pemerintah juga membidik peluang pencalonan Indonesia pada sejumlah badan antarpemerintah UNESCO demi meningkatkan kontribusi global. Agenda prioritas ketiga secara khusus menyasar penguatan sistem pelaporan dan monitoring terkoordinasi agar laporan periodik terpenuhi tepat waktu. Pengawasan berlapis ini akan senantiasa diiringi dengan mekanisme berbagi data antar focal point yang jauh lebih akurat.