NADIKABAR.COM — Kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) diharapkan memperkuat upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM). Pimpasa adalah 'produk' Imigrasi saat di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Menteri Imipas Agus Andrianto saat awal menjabat, berkomitmen memperluas jangkauan perlindungan negara hingga ke tingkat desa melalui Program Desa Binaan Imigrasi. Pimpasa bertugas sebagai ujung tombak edukasi, koordinasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

"Jadikan Desa Binaan Imigrasi sebagai ruang edukasi dan deteksi dini untuk melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, TPPM, maupun kejahatan keimigrasian lainnya," tegas Menteri Agus saat menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (20/8/2026).

Untuk diketahui Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imipas. Pada poin nomor 4 berbunyi bentuk program aksi adalah penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM.