Sejalan dengan kerangka tersebut, koordinasi pencegahan korupsi juga dilakukan melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Strategi ini menghubungkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menetapkan prioritas, menyusun rencana aksi, serta memantau pelaksanaannya.
Berbagai kebijakan tersebut kemudian diterapkan melalui instrumen pengawasan dan pencegahan di lingkungan pemerintahan.
Instrumen itu meliputi pengendalian internal, pengelolaan konflik kepentingan, pelaporan harta kekayaan, dan pembangunan Zona Integritas, yang diperkuat melalui audit internal dan eksternal serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Di antara berbagai instrumen tersebut, pengelolaan konflik kepentingan menjadi salah satu prioritas untuk menjaga integritas aparatur dan mencegah penyalahgunaan kewenangan. Erwan menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024, Indonesia memiliki kerangka kebijakan untuk mengidentifikasi, mendeklarasikan, menilai, dan mengelola konflik kepentingan.
Kerangka kebijakan tersebut perlu diikuti dengan penerapan yang konsisten di seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu, penguatan pengelolaan konflik kepentingan diarahkan pada penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi.
"Salah satu agenda prioritas dalam penguatan integritas adalah pengelolaan konflik kepentingan. Ke depan, penguatan diarahkan pada konsistensi penerapan di seluruh instansi pemerintah melalui penyediaan panduan, peningkatan kapasitas aparatur, pemantauan, serta pengembangan sistem informasi yang terintegrasi," ujar Erwan.
Selain penerapan kebijakan, evaluasi juga diperlukan untuk memastikan penguatan integritas menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.