NADIKABAR.COM β Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyebutkan perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi yang mendongkrak penerimaan pajak di Pulau Dewata yang per Agustus 2026 menembus Rp11,2 triliun.
βYang terpenting atas capaian itu adalah kontribusi wajib pajak yang sudah patuh melaksanakan kewajiban perpajakan,β kata Kepala DJP Bali Darmawan kepada NadiKabar di Denpasar, Minggu.
Ia menjelaskan penerimaan pajak itu tumbuh 8,56 persen jika dibandingkan periode sama pada 2025 mencapai Rp10,3 triliun.
Adapun realisasi dalam delapan bulan itu sudah 51,77 persen dari target selama 2026 sebesar Rp21,7 triliun.