NADIKABAR.COM — YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo kembali dilaporkan terkait konten siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur dalam promosi produk vape. Laporan tersebut dibuat Komnas Perlindungan Anak ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebelumnya, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah konten tersebut menuai kecaman publik. Namun, Komnas Perlindungan Anak menilai permintaan maaf tidak menghapus dugaan tindak pidana.

"Walaupun permintaan maaf kan tidak menghilangkan tindak pidananya. Lalu jangan lupa, tayangan itu sudah viral dan sudah sempat ditonton oleh anak-anak," kata Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2026).

Agustinus mengatakan pihaknya tetap menghormati permintaan maaf Bigmo. Namun, laporan tetap dibuat sebagai bentuk pembelajaran dan efek jera.

"Ini juga menjadi efek jera, menjadi pelajaran kita, gak hanya si konten kreator ini, kita semua sebetulnya," ujarnya.