Dia juga menyoroti dampak konten tersebut terhadap anak-anak yang telah menontonnya.

"Siapa yang menjamin anak-anak itu tidak terkontaminasi, tidak terpengaruh dengan konten itu? Konten itu sudah viral, sekian views," katanya.

Sementara itu, bidang hukum Komnas Perlindungan Anak, Abilio Fernandes da Silva, mengatakan mereka melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian karena percaya proses hukum harus ditempuh melalui institusi negara.

Dia menegaskan peluang perdamaian tidak menjadi persoalan utama karena konten tersebut telah disaksikan secara luas.

"Jejak digital tidak akan bisa dihapus. Maka berhati-hatilah dalam membuat konten, terlebih konten-konten yang bisa mempengaruhi pertumbuhan kembang anak ke depan," katanya.