NADIKABAR.COM β€” Kementerian Hukum mengumumkan mulai 1 Oktober 2026, permohonan merek dan desain industri yang diterima sejak tanggal tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 4 bulan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menyampaikan percepatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Kebijakan tersebut sekaligus melanjutkan rangkaian transformasi layanan yang secara bertahap telah memangkas waktu penyelesaian pendaftaran merek dan desain industri," ujar Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan percepatan layanan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kualitas pemeriksaan.

Menurutnya, kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan atas merek dan desain produknya.

Dengan demikian, kata dia, percepatan layanan merupakan bentuk komitmen DJKI untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.

Ia menegaskan terus melakukan pembenahan agar proses pendaftaran merek dan desain industri semakin cepat, namun tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan.

Untuk layanan merek, Hermansyah menjelaskan pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, proses pendaftaran merek dapat berlangsung hingga sembilan bulan.

Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja, dengan mempersingkat proses menjadi lebih singkat, yakni ditargetkan dalam waktu enam bulan.

Selanjutnya mulai 18 Agustus 2026, DJKI mempercepat target penyelesaian menjadi lima bulan bagi permohonan yang diterima sejak tanggal tersebut.

Memasuki 1 Oktober 2026, dia menuturkan target tersebut kembali dipangkas menjadi empat bulan. Dengan demikian, dalam rentang waktu beberapa tahun, DJKI telah melakukan percepatan secara bertahap dari enam bulan menjadi lima bulan dan kini empat bulan, sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian layanan yang semakin baik kepada pemohon.

Sementara itu pada layanan desain industri, ia mengatakan percepatan dilakukan melalui penataan proses pemeriksaan secara menyeluruh. Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, keseluruhan proses permohonannya mencakup pemeriksaan administratif, pengumuman, pemeriksaan substantif hingga penerbitan sertifikat dengan total waktu sekitar 12 bulan.

"Pemeriksaan substantif sendiri berlangsung sekitar enam bulan," tutur Hermansyah.

Mulai 18 Agustus 2026, DJKI menargetkan penyelesaian permohonan desain industri dalam waktu lima bulan.

Dia menyebutkan kebijakan itu kemudian kembali dipercepat sehingga permohonan yang masuk mulai 1 Oktober 2026 ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan apabila tidak terjadi kendala seperti mendapatkan sanggahan.

Hermansyah menekankan percepatan layanan merupakan bagian dari transformasi pelayanan DJKI yang akan terus dilanjutkan.

Ia menilai peningkatan kecepatan layanan perlu berjalan beriringan dengan penyempurnaan sistem dan regulasi agar proses pemeriksaan tetap memberikan pelindungan hukum yang kuat.

β€œEmpat bulan ini bukan merupakan batas akhir dari upaya kami. Ke depan, sesuai arahan Bapak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kami akan terus mengupayakan percepatan layanan," ucap dia.

Namun untuk mencapai waktu penyelesaian yang lebih singkat, katanya, diperlukan penyesuaian regulasi melalui revisi UU Merek dan UU Desain Industri.

Dia berpendapat penyesuaian regulasi menjadi penting agar transformasi layanan yang dilakukan DJKI memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan saat ini.

Dengan begitu, dia melanjutkan, percepatan tidak hanya dilakukan melalui pembenahan proses bisnis dan tata kelola internal, tetapi juga didukung oleh kerangka regulasi yang memungkinkan pelayanan kekayaan intelektual terus berkembang.

DJKI memastikan transformasi layanan akan terus diarahkan pada tiga prinsip utama, yaitu kecepatan, kepastian, dan kualitas.

Melalui percepatan tersebut, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan dapat memperoleh kepastian atas pelindungan Merek dan Desain Industri dalam waktu yang semakin singkat, sekaligus mendukung iklim usaha dan inovasi di Indonesia.