NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) melakukan digitalisasi layanan kartu APEC Business Travel Card (ABTC). Digitalisasi dilakukan untuk mempermudah perjalanan pebisnis asal Indonesia ke luar negeri.

"Bahwa kegunaan kartu APEC ini untuk mempermudah pergerakan daripada pebisnis internasional khususnya Indonesia karena kita salah satu anggota APEC dan ini berlaku di kawasan Asia Pasifik," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko usai sosialisasi tentang KPP APEC di Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam memaparkan tercatat ada 1.814 pebisnis yang sudah menggunakan kartu tersebut. Mereka yang memiliki kartu APEC mendapat fasilitas berbeda dalam pelayanan keimigrasian.

"Ketika menggunakan kartu APEC, salah satu contohnya dia tidak harus mengantre, jadi bisa menggunakan fast track. Kemudian juga ini dari sisi efektivitas waktu kami dan juga tentunya psikologis, bayangkan kalau mengantre sampai 4 jam bagaimana seorang pebisnis itu masalah ketepatan waktu on time, ini sangat menunjang performa di antara mitra bisnisnya," ujarnya.

Hendarsam ingin ke depan akses pebisnis bepergian ke luar negeri bisa lebih mudah. Khususnya pebisnis asal Indonesia.