Manajer PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Palabuhanratu, Noerman Perbawana, buka suara.
Noerman meluruskan bahwa secara regulasi, batas tanggung jawab teknis PLN berhenti di luar rumah pelanggan.
"Untuk kewenangan PLN itu sampai kWh meter. Jadi untuk kWh meter ke dalam rumah (instalasi) itu merupakan kewenangan pelanggan," jelas Noerman saat dihubungi, Kamis (10/9/2026).
Kendati instalasi di dalam bangunan merupakan ranah pemilik rumah, Noerman mengklaim pihaknya tidak lepas tangan begitu saja. Edukasi keselamatan terus digulirkan melalui sosialisasi door to door langsung ke masyarakat, pertemuan komunal warga, serta koordinasi terpadu bersama aparatur desa dan kecamatan.
Noerman pun mengingatkan warga agar tidak abai terhadap penggunaan listrik sehari-hari demi menghindari bahaya kebakaran yang terus mengancam.