"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ungkap Suhermanto.

Suhermanto menambahkan bahwa dari empat tersangka, tiga di antaranya kini telah mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sementara itu, penahanan terhadap Slamet Uliandi masih ditangguhkan karena alasan kesehatan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, meliputi Pasal 258 UU No. 1/2023 (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara.

Keterlibatan Irjen Slamet Uliandi dalam pusaran kasus ini menjadi ironi tersendiri mengingat profil dan rekam jejaknya yang mentereng di tubuh Korps Bhayangkara.

Perwira tinggi lulusan Akpol 1994 kelahiran Jakarta, 15 Juli 1971 ini dikenal memiliki spesialisasi di bidang reserse dan teknologi informasi.